get app
inews
Aa Read Next : Gubernur Kepri Wajibkan Seluruh ASN Masuk Kerja usai Cuti Lebaran

ASN Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Terima Zakat, ini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 28 Januari 2024 | 16:10 WIB
header img
Ilustrasi ASN

 

JAKARTA, iNewsBatam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin. Jumlah ini merupakan 10 persen dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro saat menghadiri Taspen Day pada (16/1/2024) lalu mengungkapkan, para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat. 

“Karena apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya. 
 
Meskipun begitu, kata Suhajar, jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non-ASN. “Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga,” tutur dia.
 
Lebih lanjut, Suhajar juga membeberkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya terkait tempat tinggal ASN. Lalu, kondisi rumah dan golongannya.

 “Kan, indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya berapa penghasilannya. Kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati. Saya rasa pegawai golongan 2A pekerjaannya supir apa iya bisa rumah tipe 100, baru-baru kerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, istri 1, anak 2, satu ditambah satu ditambah dua empat,” kata Suhajar. 

Suhajar mengatakan jika satu keluarga ASN dengan jumlah anggota 4 orang maka rumahnya adalah di atas 32 meter persegi. Pasalnya, minimal 8 meter persegi per orang sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR. 
 
“Pegawai PU sangat paham dengan itu, sehingga Pak Menteri PU mengatakan pokoknya rumah paling kurang 9 meter persegi per orang bukan 8 meter karena minimalnya itu 8 meter persegi Kalau seseorang mendapat bagian di rumah 8 meter persegi ke bawah berarti dia miskin,” ucap dia. 
 
“Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10 persen, 400.000 orang ini Indonesia itu adalah masyarakat yang rendah,” ujarnya. 
 
Suhajar pun mengatakan ASN yang berpenghasilan Rp8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. 
 
“Berpenghasilan Rp8 juta pun kalau sudah menikah, istrinya tidak bekerja dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi tadi kira-kira seperti itu,” tuturnya. 

 

Sumber: Okezone

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut