Kronologi Oknum ASN dan Honorer Imigrasi di Natuna Diciduk Polisi Gegara Narkoba

NATUNA, iNews.id - Dua pegawai di Natuna, Kepulauan Riau yakni WW (40) dan ZA (30), ditangkap aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah pada Maret 2025 (dalam berita sebelumnya ditulis bulan Februari--red).
ZA, yang merupakan sekuriti honorer di Kantor Imigrasi TPI Kelas II Ranai lebih dahulu diamankan saat hendak menuju Pelabuhan Selat Lampa.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersebut, polisi kemudian menciduk WW, oknum ASN Satpol PP Natuna di kawasan Jalan Pramuka.
“Keduanya ini saling berkaitan. Setelah tangkap ZA, kami kembangkan dan temukan keterlibatan WW,” ujar Novyan, Rabu (7/5/2025).
Dari tangan ZA, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,71 gram, satu tas selempang, dan satu unit ponsel.
ZA diketahui menggunakan sebuah mobil pelat BP 1173 N saat ditangkap, namun kendaraan tersebut tidak dicantumkan sebagai barang bukti pada awalnya.
Sementara itu, dari penangkapan WW, aparat mengamankan satu bungkus rokok berisi sabu seberat 0,32 gram, satu unit motor, dan satu unit ponsel.
“Mereka mengaku hanya sebagai perantara dan menerima barang dari pihak lain,” jelas Novyan.
Editor : S. Widodo