get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekuriti Imigrasi dan ASN Satpol PP di Natuna Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Kronologi Oknum ASN dan Honorer Imigrasi di Natuna Diciduk Polisi Gegara Narkoba

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:36 WIB
header img
ZA dan WW, dua tersangka penyalahgunaan narkotika yang ditangkap aparat Polres Natuna. (Foto: Alfie/iNews.id)


Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan, menambahkan bahwa ZA menggunakan mobil dinas tanpa izin dari institusi tempatnya bekerja.

“Mobil itu digunakan tanpa izin, dan akan kami serahkan ke Kejaksaan saat tahap dua nanti sebagai barang bukti,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut