get app
inews
Aa Read Next : Tinggal Sendiri di Rumah , Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Miris, Kakek Mantan Napi Kasus Pencabulan Hidup Dikucilkan hingga Telantar

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:59 WIB
header img
Kakek Mantan Napi Kasus Pencabulan Hidup Dikucilkan hingga Telantar. (Foto: iNews / Sholahidin)

 

MOJOKERTO, iNewsBatam.id - Menikmati hari tua dengan tenang sepertinya belum bisa dirasakan Mbah T.  Dosa masa lalu yang telah diperbuat menyebabkannya dikucilkan dan ditolak oleh masyarakat.

Usai bebas dari Lapas Kelas Dua B di Kota Mojokerto atas kasus pencabulan, kakek 73 tahun itu mencoba kembali ke tempat tinggalnya di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Diketahui jika, Mbah T menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun karena kasus pencabulan. Nahas setelah bebas, dia malah ditolak masyarakat. 

Kasus yang telah ia perbuat membuat warga sekitar merasa trauma dengan kehadiran para mantan narapidana, termasuk Mbah T. Saat pulang ke desa, Mbah T harus diawasi oleh perangkat desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk menghindari potensi amukan warga. 

Dalam dua hari pertama, Mbah T ditempatkan di rumah kosong dengan penjagaan ketat oleh aparat desa. Namun, karena penolakan yang terus-menerus, warga meminta agar Mbah T tidak lagi tinggal di desa tersebut. 

Akhirnya, ia kini tinggal di Panti Werdha milik Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Pria yang kini dalam kondisi tuna rungu dan tuna wicara ini berada di Kamar Sakura, Panti Werdha di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, bersama dengan empat puluh penghuni lainnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut