Pacari Anak SMP Hingga Hamil, Pria 4 Tahun Menduda Ini Berurusan dengan Hukum
Rabu, 31 Januari 2024 | 11:39 WIB
Terungkapnya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini, setelah korban berinisial FM itu hamil. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong, Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D, UU RI No 35 tahun 2014, tentang penetapan perubahan atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 th 2016, tentang penerapan PERPU No 1 tn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU.
Editor : Johan Utoyo