get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadapi Cuaca Ekstrem, Latihan SAR Gabungan Digelar Selama 3 Hari di Perairan Karimun

Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Kamis, 01 Februari 2024 | 10:48 WIB
header img
Kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies. (Foto: Antara)

Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. 

Pihaknya menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Baca Juga Kemacetan Horor di Jalur Wisata Gunung Bromo, Pengunjung Terjebak Berjam-jam "Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, dikonfirmasi terpisah.

 

Sumber: iNews Jatim
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut