JAKARTA, iNewsBatam.id - Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat adalah, bolehkah mencoblos Pemilu 2024 tanpa E KTP?.
Salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
Lantas bolehkah nyoblos Pemilu 2024 tanpa E KTP? Ternyata KPU memastikan bahwa tidak memiliki E-KTP boleh ikut mencoblos dan cukup hanya membawa Kartu Keluarga (KK).
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkategorikan beberapa syarat agar masyarakat masuk sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Namun yang perlu diperhatikan adalah, pemilih DPT sudah memasuki usia 17 tahu, jika belum memenuhi syarat umur, maka tidak bisa mengikuti pemilihan suara pemilu 2024.
Sementara itu KPU telah menetapkan syarat pemilih untuk Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.
- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor : Johan Utoyo