get app
inews
Aa Read Next : Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Kapolda Kepri Terima Penghargaan Presisi Award dari Lamkapi

Bolehkan Mencoblos Tanpa E KTP?, Berikut Penjelasannya

Senin, 05 Februari 2024 | 11:32 WIB
header img
Ilustrasi Pemungutan suara pemilu. (Foto: Ilustrasi / doc Okezone)

Cara Cek Data Pemilih di DPT

Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. Berikut adalah cara cek nama pemilih di DPT Pemilu 2024.
- Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

- Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id

- Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'

- Masukkan data pemilih, seperti:

* Kabupaten/kota sesuai KTP

* Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

- Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

- Klik 'Pencarian'

- Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

- Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

 

Sumber: Okezone

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut