BATAM, iNewsBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan ribuan lembar surat suara sisa (berlebih) dan rusak.
Pemusnahan ribuan surat suara sisa dan rusak tersebut, dilakukan di depan gedung logistik KPU Kota Batam, Sekupang, Selasa (13/02/2024) sore.
“Total keseluruhan surat suara rusak dan sisa, yang kami musnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan ada sebanyak 7.148 lembar,” kata Ketua KPU Kota Batam Mawardi usai pemusnahan.
Dia menjelaskan, proses tata kelola logistik pemilu adalah pemusnahan kelebihan surat suara. Adapun surat suara yang dimusnahkan KPU Batam, berupa surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri dan DPRD Kota Batam.
“Dari total 7.148 lembar surat suara yang dimusnahkan di antaranya 1.910 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 327 lembar surat suara DPR RI, 52 lembar surat suara DPD RI, 3.641 lembar DPRD Provinsi Kepri dan 1.218 surat suara untuk pemilihan DPRD Kota Batam,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, surat suara pemilu 2024 terbanyak dimusnahkan KPU Kota Batam adalah DPRD Provinsi Kepri dan yang paling sedikit pada surat suara pemilu DPD RI sebanyak 52 lembar.
Sebelum dimusnahkan, surat suara yang rusak dan baik dihitung terlebih dahulu yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kota Batam. Selain Bawaslu, TNI, Polri ikut serta menyaksikan proses pemusnahan.
Editor : Johan Utoyo