BATAM, iNewsBatam.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, RM (67) ditangkap polisi di Batam. Dia ditangkap karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan, pelaku dilaporkan telah mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pencabulan itu terjadi pada Rabu (24/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban hendak bermain ke tempat temannya dan melintas di depan rumah pelaku.
Lalu, korban dipanggil oleh pelaku dan dibawa ke sebuah tenda tempat parkir mobil yang ada di komplek tinggal mereka.
"Pakaian korban dilepas dan celana korban diturunkan hingga selutut, lalu dicabuli," kata Sudirman, Senin (4/3/2024).
Tak hanya itu, pelaku, kata Sudirman, juga melakukan perbuatan menjijikkan. Dia menjilati kemaluan korban.
Selanjutnya: Pengakuan Pelaku
Editor : Defrizal