get app
inews
Aa Read Next : Manipulasi Data Keuangan Perusahaan, Manager PT VME Process Batam Ditangkap di Aceh

Heboh! WNA Singapura Cabuli Bocah SD di Batam, Polisi Ungkap Perbuatan Menjijikkan Pelaku

Senin, 04 Maret 2024 | 19:52 WIB
header img
Pelaku (foto: Abdul Kholiq/iNewsBatam.id)

Kepada iNewsBatam.id, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak lima kali. "Sudah lima kali," kata lansia tersebut.

Duda itu mengaku pencabulan itu dilakukan karena tak mampu menahan hawa nafsunya. "Saya nafsu lihat tubuhnya," ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku mengaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Ia juga mencium bibir dan tubuh bocah tersebut.

"Setelah itu saya kasih uang Rp5 ribu agar tidak menceritakan ke orang lain dan orang tuanya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Derizal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut