BATAM, iNewsBatam.id - Peredaran narkotika di Kota Batam sudah sangat meresahkan. Bahkan, salah seorang pelaku ternyata masih bersatus pelajar.
Hal ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,3 kg beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui salah seorang tersangka ternyata seorang pelajar disalah satu SMK di Kota Batam dan masih di bawah umur.
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, dalam pengungkapan barang terlarang ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka yakni FR (17), FL (19) dan RB (19).
"Ada satu anak dibawah umur yakni FR (17) merupakan siswa salah SMK di Batam," ujarnya saat pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Kepri, Selasa (5/3/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari para tersangka, barang terlarang tersebut mereka pesan dari Kota Medan melalui sistem online.
Usai dipesan, barang ini kemudian dikirimkan ke Batam melalui jasa ekspedisi. "Kami berhasil mengungkap setelah berkoordinasi dengan pihak ekpedisi yang curiga dengan salah satu paket. Kemudian kami melacak siapa penerima, setelah dikatahui baru kita amankan," bebernya.
Kepada polisi, tersangka ini mengaku sudah tiga kali melakukan pemesanan. Mereka membeli 1 kilogram ganja dengan harga Rp 3juta, kemudian dijual kembali dan mendapatkan untung dua kali lipat.
"Ganja ini juga mereka jual dengan cara membagi menjadi paket siap edar dan sebagian untuk dipakai. Dapat untung 2 kali lipat," terangnya,
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Johan Utoyo