get app
inews
Aa Read Next : Polisi Robohkan Satu Bangunan di Kampung Aceh Batam, Diduga Jadi Tempat Penjualan Narkoba

Curi Uang Perusahaan, Karyawan Indomaret Batam Akui untuk Bayar Utang Judi dan Main Cewek

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:44 WIB
header img
Seorang karyawan Indomaret di Batam ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur uang sebesar Rp216.831.400. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id – Satereskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang driver PT. Indomarco Prismatama, yang membawa kabur uang hasil penjualan gerai Indomaret sebesar Rp216.831.400.

Tersangka, Abdul Khalik Hasibuan (24), ditangkap polisi  di terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepada polisi pelaku mengaku uang tersebut ia gunakan untuk bayar hutang judi online dan main cewek.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Barelang. “ Uang ini digunakan untuk membayar hutang judi slot senilai puluhan juta. Ia juga menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK),” ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, uang perusahaan tersebut juga ia gunakan untuk membeli Handphone untuk orang tua, serta biaya hidup selama pelarian.

“Di kampung (Tapanuli Tengah), uang tersebut dibagi-bagikan ke saudara-saudaranya, seperti Robin Hood dia di kampung,” kelakar Nugroho.

Sebelum diamankan, tersangka sempat kabur ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, dan Padanglawas. pelarian tersebut terhenti saat polisi berhasil meringkusnya di terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatera Utara. "Tersangka ini rencananya saat hendak kabur ke Padang, Sumatera Barat," Ulasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut