BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai dengan senilai Rp10,2 miliar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam, Kamis (7/3/2024).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 hingga 2024.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas (ballpress), barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal serta barang lainnya.
"Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan penegak hukum," ujarnya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang penindakan dibidang kepabeanan dan cukai ini sudah sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN yang dimusnahkan adalah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor.
"Barang yang dimusnahkan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan nilai total Rp 10,2 miliar," ujarnya.
Dikatakannya, pemusnahan tersebut juga sebagai bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya. Selain itu juga sebagai upaya pencegahan kegiatan yang dapat merugikan negara.
Ia berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini, bisa menjadi efek jera serta menekan terjadinya pelanggaran dikemudian harinya.
"Dengan dilakukan pemusnahan hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa dikemudian hari," pungkas Askolani.
Editor : Johan Utoyo