Mazhab Syafi’i:
فرائض الغسل اثنان فقط, وهما النية وتعميم ظاهر الجسد بالماء
“Hal fardhu ketika mandi wajib hanya dua: Niat dan Meratakan air ke seluruh bagian tubuh yang terlihat”
فرض الغسل شيئ واحد: وهو تعميم الجسد بالماء ويدخل في الجسد الفم ولأنف
“Hal fardhu ketika mandi wajib ada satu yaitu: Meratakan air ke seluruh tubuh, bagian mulut dan hidung termasuk dalam bagian tubuh yang harus dicuci” (Al-Fiqh alal Mazahib al-Arba’ah: 62-64).
Namun, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menambahkan:
أن الغسل المجزئ أن ينوي ثم يسمي ثم يعم بدنه بالغسل مرة واحدة مع المضمضة والاستنشاق
“Batasan minimal seseorang mandi wajib adalah: Berniat, kemudian membaca Basmallah, kemudian meratakan seluruh tubuhnya dengan air sebanyak satu kali, termasuk di dalamnya berkumur-kumur dan Istinsyaq.” (Asy-Syarhul Mumti’: 1/306)
"Sehingga dalam hal ini, jika berpedoman pada mazhab Syafi’I, selama seseorang telah berniat untuk mandi wajib kemudian ia guyurkan air ke seluruh tubuhnya secara merata, maka mandi wajibnya tetap sah," ujarnya sebagaimana dikutip laman Konsultasisyariah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta