get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Haid Jangan Risau Masih Berkesempatan Raih Lailatul Qadar, Lakukan Amalan Berikut Ini

Bolehkah saat Puasa Mengosok Gigi atau Siwak?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:05 WIB
header img
Puasa Ramadhan 2024 tapi agar mulut terasa tetap segar maka bolehkah berpuasa atau bersiwak? Apakah tidak membatalkan puasa? Foto: Dok

BATAM, iNewsBatam.id - Puasa Ramadhan 2024 tapi agar mulut terasa tetap segar maka bolehkah berpuasa atau siwak? Apakah tidak membatalkan puasa?

Pertanyaan semacam ini kerap muncul di tengah-tengah kaum Muslim. Lantas bagaimana padangan ulama tentatang hal ini.

Menyikat gigi disarankan dalam segala situasi, termasuk saat berpuasa atau tidak, pada pagi hari atau siang hari. Hal ini didukung oleh dalil:

1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ

“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)

2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Hadis tersebut menunjukkan anjuran menggunakan siwak dalam segala situasi. Ini karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membuat pengecualian untuk siapapun. Dengan demikian, anjuran ini berlaku baik bagi yang sedang berpuasa maupun tidak.

 

Diperbolehkan juga menelan ludah setelah menggunakan siwak. Namun, jika masih ada sisa makanan di mulut, itu harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum menelan ludah. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa orang yang sedang berpuasa yang berkumur boleh menelan ludahnya tanpa perlu mengeringkan mulut dari air yang digunakan untuk berkumur.

Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)

Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut