BATAM, iNewsBatam.id - Kewajiban zakat fitrah apakah juga diberlakukan untuk janin atau bayi yang masih berada dalam kandungan?
Hal ini perlu diketahui dan dipahami Muslim mengingat membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024 seperti di tajun ini--- sebelum Hari Raya Idul Fitri adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Jika dibayarkan setelah Sholat Idul Fitri, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah lagi, melainkan sedekah biasa.
Lalu muncul pertanyaan apakah zakat fitrah untuk janin diwajibkan juga? Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, mayoritas ulama termasuk Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin.
Alasannya janin belum dianggap sebagai manusia yang utuh dan belum memiliki kewajiban syariat.
Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan,
وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ
“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta