get app
inews
Aa Read Next : Cek Rekening!, THR PNS Cair Mulai Hari Ini

PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan

Kamis, 14 Maret 2024 | 12:08 WIB
header img
PNS Pria Bakal Dapat Cuti Ayah untuk Temani Istri Melahirkan. (Foto: ilustrasi ASN)

JAKARTA, iNewsBatam.id -  Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk PNS akan mendapat ketentuan baru tentang cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan. 

Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. 

Dalam aturan itu, salah satu poin membahas hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, aturan tersebut ditargetkan rampung maksimal April 2024. 

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata dia dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (14/3/2024). 

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder,termasuk DPR, terkait hal tersebut,” tuturnya. 

Kemudian, kata Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Lantas, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas menjelaskan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun untuk saat ini, Anas menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas perihal lamanya waktu cuti. 

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar Anas. 

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa. 

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ucap Anas.

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut