Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa MAN 2 Batam Raih 3 Penghargaan di International Student Summit Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 3kg Sabu Jaringan Internasional 

Rabu, 27 Maret 2024 | 21:23 WIB
  • author Johan Utoyo
Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 3kg Sabu Jaringan Internasional 
Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 3kg Sabu Jaringan Internasional. (Foto: iNews Batam / Johan)

BATAM, iNewsBatam.id - Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.945 gram, di Pelabuhan Nongsa Batam, Kamis (7/3/2024).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinial RNB (25) warga Simpang Dam, Sei Beduk yang berperan sebagai kurir penjemput barang.

Dijelaskan Nurgoho, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada yang membawa narkotika di Pelabuhan Nongsa.

Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka RNB sedang menguasai barang bukti.

"Tersangka diamankan bersama dengan 1 buah tas yang berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu total seberat hampir 3 kg," ungkap Kapolres.

Dilanjutkannya, sabu yang dibawa RMD merupakan narkotika jaringan internasional. Barang tersebut berasal dari Malaysia hendak diedarkan di Batam.

"Tersangka ini diperintahkan oleh seorang DPO inisal B untuk mengambil sabu dari seorang tekong berinisal A di perairan. Kemudian barang tersebut dibawa ke Pelabuhan Nongsa," lanjutnya.

Dalam menjalankan aksi tersebut, tersangka mendapat upah Rp 15 juta, akan tetapi ia baru menerima Rp 1 juta. "Upahnya Rp 15 juta tapi baru diberikan Rp 1 juta untuk uang muka dan selebihnya dibayar jika barang sudah sampai," tuturnya.

Kepada polisi tersangka mengaku mengetahui bahwa barang yang dijemput itu merupakan narkoba. Ia juga mengatakan upah dari penjemputan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) uu ri no 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut