JAKARTA, iNewsBatam.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa KPK terhadap saksi.
Tidak tanggung-tanggung, diduga nilainya mencapai Rp3 miliar. "Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada iNews.id, Jumat (29/3/2024).
Albertina menjelaskan, setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Dia melanjutkan, laporan itu juga ditembuskan ke Pimpinan KPK.
"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas Albertina
"Info terakhir yang diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN," sambungnya.
Dia mengaku tak mengetahui perkembangan laporan itu setelah dilimpahkan. "Perkembangannya seperti apa? Dewas tidak tahu. Silakan konfirmasi ke Humas KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons soal kabar oknum jaksa Lembaga Antirasuah yang diduga memeras saksi.
Dikabarkan, nominal pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar. Ghufron mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Pun belum menerima pemberitahuan dari Dewas KPK.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/3/2024).
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo