get app
inews
Aa Read Next : Dewas Terima Laporan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Modus Fasilitas Tambahan, Puluhan Pegawai KPK Terlibat Pungli

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:33 WIB
header img
Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidang Dewan Pengawas (Dewas). Penyidangan tersebut terkait pelanggaran diduga terlibat dugaan pungli rumah tahanan (rutan). 

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan. "Nominalnya macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," kata Haris, Jumat (12/1/2024). 

Haris menyebutkan, besaran nominal yang diperoleh pegawai KPK tersebut ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai KPK dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.

Meskipun demikian, pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut. 

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya. 

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut