get app
inews
Aa Read Next : Dewas Terima Laporan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Modus Fasilitas Tambahan, Puluhan Pegawai KPK Terlibat Pungli

Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:33 WIB
header img
Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang tersebut merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. 

"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Ali melanjutkan, vonis dari sidang tersebut pun akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. "Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.
 

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut