Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Temuan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri

Jum'at, 29 Desember 2023 | 14:06 WIB
  • author Binti Mufarida
Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).  

Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. 

Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.  “Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya. 

Editor: Johan Utoyo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut