Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Dewas KPK memutuskan, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melanggar kode etik. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo, yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo