get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Kabar KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:31 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK, Kamis (20/2/2025). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Ia tampak turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, tempat ruang pemeriksaan berada. Setelah itu, Hasto dibawa ke ruang konferensi pers untuk pengumuman resmi penahanannya.

Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja sama dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Senin (17/2/2025), kali ini dengan dua permohonan sekaligus.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut