JAKARTA, iNewsBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus terkait kader PDIP, Harun Masiku.
Kabar ini mencuat sehari menjelang Natal, pada Selasa (24/12/2024).
Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut terlebih dahulu.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," ujar Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi hukum.
Chico membandingkan dengan kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang sempat dibatalkan oleh KPK. "Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," kata Chico.
Chico menambahkan, penetapan Hasto sebagai tersangka sudah lama menjadi target. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk mengganggu PDI Perjuangan.
"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," jelas Chico.
Chico juga mengungkapkan bahwa saat beberapa ketua umum partai politik lainnya terancam surat perintah penyidikan (sprindik), mereka justru memilih menyerah dan mengikuti arus kebijakan kekuasaan.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Chico menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak akan menyerah pada tekanan dan ancaman, termasuk ancaman penjara.
"PDIP justru akan menjadi lebih besar dengan tekanan tersebut, karena kami akan terus berjuang demi menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," tuturnya.
Editor : S. Widodo