get app
inews
Aa Read Next : KIA Berbendera Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna, Nahkoda Bawa Senjata Api untuk Lawan Petugas

Kapal Berbendera Malaysia Diamankan KKP Saat Curi Ikan di Selat Malaka

Jum'at, 26 April 2024 | 11:41 WIB
header img
Kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diamankan KKP di Selat Malaka

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau _Lesen Vesel_ yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” kata dia.

Sebagai informasi, KIA tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam.

KIA tersebut sementara dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut