KARIMUN, iNewsBatam.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau pada tanggal 30 April 2024 lalu.
Dua orang pelaku yang merupakan orang tua dari bayi dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, setelah selama satu setengah bulan polisi menyelidiki kasus ini.
Kedua pelaku adalah ibu bayi yang masih berusia 16 tahun dan kekasihnya MR (22).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pihaknya terlebih dahulu mengamankan remaja berusia di bawah umur yang masih berstatus siswi SMA, pada Jumat (14/62024). Kemudian polisi menangkap MR setelah mendapatkan keterangan dari remaja perempuan tersebut.
"Dari hasil interogasi, ia mengaku membuang bayi hasil hubungannya itu bersama pacarnya," kata Fadli, Minggu (16/6/2024).
Fadli menjelaskan, remaja itu melahirkan sendiri tanpa bantuan medis di kamar mandi, saat rumahnya sedang sepi.
"Ibu bayi menghubungi MR dan sama-sama berniat menelantarkan bayi tersebut di depan rumah warga," jelas Fadli.
Kedua pelaku telah berpacaran selama dua tahun dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal tersebut membuat perempuan itu hamil dengan usia kandungan 6-7 bulan.
Disebutkan Fadli, meskipun hamil, namun Bunga masih tetap ke sekolah seperti biasa.
"Selama mengandung, dia tetap bersekolah dan tidak ada yang mengetahui bahwa dia sedang hamil," sebut Fadli.
Karena tindakannya, MR dijerat Pasal 307 tentang penelantaran anak junto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara Bunga disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditinggalkan di depan rumah warga, Jalan A Yani nomor 70, RT 03/RW 03, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (30/4/2024).
Pemilik rumah, Mona mengatakan bayi tersebut ditemukan sekira pukul 03.45 WIB. Diduga bayi dibuang tak lama setelah dilahirkan oleh orangtuanya.
Editor : Gusti Yennosa