BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam periode 2016, Marzuki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yaqin mengatakan, selain menetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2024 lalu, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Marzuki.
Adapun penetapan tersangka itu kata dia, tertunda dikarenakan tersangka sebelumnya mengikuti pencalonan legislatif DPRD di salah satu Dapil di Provinsi Riau.
Agus juga menyebutkan, bahwa terhadap tersangka tidak dilakukan penangkapan karena dia hadir memenuhi surat panggilan tersangka ke Polresta Barelang.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kami tahan di Rutan Polresta Barelang sejak 12 Juni 2024 lalu," ujar Agus, Kamis (27/6/2024).
Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kemarin, tanggal 19 Juni 2024, kita sudah melakukan tahap I ke Kejari Batam. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat," kata dia.
Marzuki sudah beberapa tahun terakhir terseret dalam kasus anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam. Sebelumnya, mantan bendahara Sekwan DPRD Batam, Raja Syamsul Bahri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Editor : Gusti Yennosa