get app
inews
Aa Read Next : Tiga Kurir Narkoba Bawa 2,098 Kg Sabu Ditangkap di Karimun

Bawa Sabu dan Ekstasi, Kurir Narkotika Ditangkap di Pusat Perbelanjaan Batam

Selasa, 16 Juli 2024 | 16:46 WIB
header img
Tersangka RM, kurir sabu dan ekstasi yang dibekuk polisi di salah satu pusat perbelanjaan, di Batam. (Foto: Dicky/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kurir narkotika diringkus polisi di Batam, Kepulauan Riau. Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia menjadi barang bukti.

Adalah pria berinisial RM, kurir narkotika yang ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 4 kg sabu dan 900 butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sebuah pusat perbelanjaan, di Batam. Saat itu petugas bergerak menuju lokasi dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang dengan ciri yang disampaikan. Kemudian dilakukan penindakan dengan disertai penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan. Petugas mendapati barang bukti yang disembunyikan dalam kemdaraan bermotor," kata Heribertus dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024).

Dari pengakuan tersangka, Heribertus menyebut sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Batam, dengan sasaran konsumen kalangan pekerja industri.

"Jadi tersangka RM berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial J dengan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram. Tersangka RM juga sebagai pecandu narkoba jenis sabu," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Satria Nanda menjelaskan, atas pengungkapan ini petugas berhasil menyelamatkan sekitar 4.045 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba.

"Ungkap kasus ini nyelamatan ini dengan asumsi 1 gram sabu akan dikonsumsi oleh 3 orang pecandu. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Batam," ujarnya.

Tersangka RM kini dijebloskan ke sel tahanan dan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut