KARIMUN, iNewsBatam.id – Tiga kurir narkotika berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada Senin (29/7/2024) karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,098 kilogram.
Ketiga pelaku, yang berinisial ER, MFN, dan IA, ditangkap dalam sebuah operasi bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungbalai Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya ER di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi bersama bea cukai berhasil menangkap MFN dan IA di atas sebuah speed boat yang menuju Jambi.
"Pertama, kami amankan ER. Kemudian, pada hari yang sama, setelah proses pengembangan, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MFN dan IA," ujar Fadli Agus, Rabu (31/7/2024).
Modus operandi pelaku melibatkan pengambilan narkoba yang berasal dari Malaysia dan dibuang di perairan Karimun. ER bertugas mengambil barang yang dibuang dan menyerahkannya kepada MFN dan IA untuk dibawa ke pemesan di Provinsi Jambi.
"Dua pelaku sedang berada di kapal penumpang menuju Kuala Tungkal ketika kapal kami hentikan di perairan Kundur," tambah Fadli.
ER mengungkapkan bahwa dia dijanjikan oleh seseorang dari Malaysia yang dikenal dengan nama Bot untuk menerima Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Jambi. "Saya dijanjikan 10 juta, tetapi belum ada pembayaran," ungkap ER.
Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Editor : Gusti Yennosa