Empat Kasus Sabu Terungkap dalam Sepekan, Jalur Udara Batam Darurat Narkoba

BATAM, iNews.id - Dalam kurun waktu sepekan, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara, dengan total barang bukti mencapai 5.370 gram sabu.
Tiga dari empat kasus penyelundupan narkoba tersebut, terungkap pada Minggu, 18 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan kasus pertama melibatkan RR (23), penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram yang disembunyikan dalam tubuhnya," kata Zaky, Senin (2/6/2025).
Dari pengembangan kasus itu, dua penumpang lain, TO (28) dan RB (45), yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU-897, turut diamankan.
Pemeriksaan terhadap keduanya menemukan sabu seberat 150 gram yang juga disembunyikan dalam tubuh.
"Ketiga pelaku diketahui baru kembali dari Malaysia dan mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp8 juta untuk membawa sabu ke Jakarta," ujarnya.
Editor : S. Widodo