get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa MAN 2 Batam Raih Bronze Medal di Konferensi Internasional Malaysia-Singapura 2026

Lolos 4 Kali Lewat Pelabuhan Karimun, Kurir Sabu Malaysia Akhirnya Tertangkap

Rabu, 01 Juli 2026 | 21:02 WIB
header img
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari kurir lintas negara. (Foto: Alfie/iNews.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan menangkap seorang kurir sabu berinisial RN.

Tersangka diketahui sudah empat kali berhasil menyelundupkan sabu dari Johor Bahru, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karimun pada Selasa (23/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RN di sebuah hotel di Kecamatan Karimun pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

"Kami mengamankan pelaku RN di sebuah hotel di Kecamatan Karimun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Yunita, Rabu (1/7).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan satu set alat hisap sabu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka.

Dari rumah RN, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 775,1 gram yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor Yamaha NMax.

"Kami menemukan sabu seberat 775,1 gram di dalam jok motor tersangka yang berada di rumahnya," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Haris Baltasar Nasution mengungkapkan, sabu tersebut dibawa RN dari Johor Bahru menuju Tanjung Balai Karimun dengan cara dililitkan di tubuh agar lolos dari pemeriksaan mesin X-Ray di Pelabuhan Internasional Ferry Karimun.

Menurut Haris, RN sudah lima kali pergi ke Malaysia. Namun hanya empat kali berhasil membawa sabu ke Indonesia, sedangkan satu percobaan lainnya gagal.

"Tersangka sudah lima kali ke Malaysia, namun satu kali tidak berhasil membawa sabu. Empat kali berhasil menyelundupkan dan yang terakhir berhasil kami ungkap," katanya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FI yang diduga berada di Malaysia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RN mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Karimun.

Dari pengembangan kasus, polisi turut menangkap seorang pria berinisial RO di sebuah rumah kos di Kecamatan Karimun.

Di kamar RO, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 5,27 gram yang diduga merupakan bagian dari sabu milik RN yang telah diedarkan.

"Kami menemukan dua paket sabu seberat 5,27 gram dari kamar RO yang diduga berasal dari RN," ungkap Haris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut