BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam menjawab polemik yang terjadi dengan PT. Synergy Tharada terkait lelang pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Sebelumnya, PT Synergy Tharada selaku pengelola Pelabuhan Internasional Batam Centre, melayangkan gugatan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Gugatan tersebut dilayangkan karena tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan tersebut, dan akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menyebutkan, sudah mengetahui gugatan tersebut.
"Pihak pengelola saat ini memang telah menyampaikan secara resmi bahwa terkait hal ini sudah dibawa ke pengadilan, kami menghormati proses hukum yang berlaku," ujarnya melalui pesan aplikasi, Rabu (31/7/2024).
Ditanyakan terkait tidak adanya persyaratan tentang keselamatan yang tidak dimiliki pemenang lelang PT Metro Nusantara Bahari, dia menjawab bahwa pemenang lelang harus memenuhi persyaratan tersebut.
"Kalau terkait kompetensi dan masalah keselamatan, menjadi satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang, dan tentunya akan terus kami awasi hal ini," kata dia.
Untuk masa kontrak yang akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 itu, pihaknya nanti akan melakukan serah terima aset.
"Pada tanggal 1 Agustus 2024 akan dilakukan serah terima aset dan pengelolaan dari pihak pengelola saat ini ke BP Batam, dan setelah itu baru aset-aset yang diterima akan diserahkan ke pengelola baru," kata dia.
Terpisah, Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam Pemerintah Kota Batam, Wan Darussalam memastikan Pelabuhan Internasional Batam Centre tetap berjalan normal seperti biasa walaupun masa konsesi dengan PT Synergy Tharada berakhir 1 Agustus 2024.
"Konsesinya lagi proses," ujar Wan Darussalam di Hotel Radisson, Kota Batam.
Diakuinya BP Batam sudah memiliki tim khusus untuk konsesi Pelabuhan Internasional Batam Centre.
PT Synergy Tharada selaku pengelola Pelabuhan Internasional Batam Centre, melayangkan gugatan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Gugatan tersebut dilayangkan karena tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan tersebut.
Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi menjelaskan, kontrak pengelolaan yang diberikan kepada kliennya ini akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024 setelah 22 tahun beroperasi.
Namun menurutnya meski hal tersebut sesuai dengan perjanjian kontrak, seharusnya BP Batam memberikan tambahan waktu dikarenakan ada waktu selama tiga tahun (pandemi Covid-19) yang seharusnya itu menjadi pertimbangan.
"Terkait dengan tindakan BP Batam yang tidak memperpanjang perjanjian ini, kami telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam terkait dengan proses lelang," ujar Desmihardi saat menggelar konferensi pers di Pelabuhan Internasional Batam, Selasa (30/7/2024).
Editor : Gusti Yennosa