get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pria Diamankan di Karimun Terkait Dugaan Politik Uang dalam Pilkada 2024

Polres Karimun Musnahkan 2,048 Kilogram Sabu, Tersangka Dihadirkan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:01 WIB
header img
Dua tersangka pengedar narkotika menyaksikan proses pemusnahan sabu-sabu di Mapolres Karimun. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)

KARIMUN, iNewsBatam.id - Polres Karimun, Kepulauan Riau memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,048 kilogram pada Rabu (24/8/2024).

Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka berinisial ER dan MFN.

Keduanya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dan KPPBC Tanjungbalai Karimun pada Senin (29/7/2024).

Sabu tersebut direndam dalam air panas mendidih, dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan air di Mapolres Karimun.

Kedua tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti mereka.

"Pemusnahan ini kita laksanakan bersama Bea Cukai, kejaksaan, pengadilan, dan tokoh masyarakat," kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa.

Kasus ini bermula dari penangkapan ER di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun. Pengembangan kasus oleh polisi dan KPPBC Tanjungbalai Karimun kemudian mengarah pada penangkapan MFN di atas speed boat di perairan Kundur.

Kedua pelaku terlibat dalam jaringan narkoba yang mengambil sabu dari Malaysia dan membuangnya di perairan Karimun. ER bertugas mengambil barang yang dibuang, sementara MFN membawa sabu ke pemesan di Provinsi Jambi.

"Kita masih mengembangkan tujuan mereka di Jambi," tambah Robby.

Kedua tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut