get app
inews
Aa Read Next : Kasus Lahan Hutan Lindung: Polisi Panggil 8 Saksi dari BP Batam, Termasuk Direktur Lahan

Duduk Perkara Penggeledahan Kantor BP Batam oleh Polisi, Terkait soal Lahan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:13 WIB
header img
Polisi memeriksa dokumen dalam penggeledahan di Kantor BP Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Ruang arsip lahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi sasaran penggeledahan oleh aparat kepolisian pada Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam.

Surat perintah geledah itu terkait tentang kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Batam di salah hutan lindung di kawasan Tiban Southlink.

Langkah penggeledahan ini diambil karena penyelidikan yang pihaknya lakukan terkendala dalam mengumpulkan bukti-bukti.

"Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengolahan lahan itu di atas hutan lindung," ujarnya di lokasi.

Heribertus menyebutkan, dalam proses penyelidikan kasus ini, sebelumnya pihaknya sudah bersurat ke BP Batam agar memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi.

"Tapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan, karena sudah kami temukan ada pelanggaran," kata dia.

Sedangkan untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, ia masih belum mau membeberkan karena masih dalam penyelidikan.

Sementara, untuk status lahan yang bermasalah tersebut, kata Heribertus, sudah ditangani.

"Untuk lahannya sementara status quo," kata dia.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut