BATAM, iNewsBatam.id - Ruang arsip lahan di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi sasaran penggeledahan oleh aparat kepolisian pada Rabu (21/8/2024).
Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari Pengadilan Negeri Batam.
Surat perintah geledah itu terkait tentang kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Batam di salah hutan lindung di kawasan Tiban Southlink.
Langkah penggeledahan ini diambil karena penyelidikan yang pihaknya lakukan terkendala dalam mengumpulkan bukti-bukti.
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengolahan lahan itu di atas hutan lindung," ujarnya di lokasi.
Heribertus menyebutkan, dalam proses penyelidikan kasus ini, sebelumnya pihaknya sudah bersurat ke BP Batam agar memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi.
"Tapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan, karena sudah kami temukan ada pelanggaran," kata dia.
Sedangkan untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, ia masih belum mau membeberkan karena masih dalam penyelidikan.
Sementara, untuk status lahan yang bermasalah tersebut, kata Heribertus, sudah ditangani.
"Untuk lahannya sementara status quo," kata dia.
Editor : Gusti Yennosa