ANAMBAS, iNewsBatam.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna, menaikkan kasus dugaan korupsi dana desa di Anambas, Kepulauan Riau ke tahap penyidikan.
Dugaan korupsi dana desa di Desa Serat, Siantan Timur, Anambas pada 2020-2022 ini nilainya mencapai Rp 753 juta lebih.
"12 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, Selasa (3/9/2024).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, kata dia, terdiri dari perangkat desa dan Inspektorat Anambas.
Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan,
tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024, tanggal 16 Agustus 2024.
Tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Untuk kepentingan penyidikan ini, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini," sebutnya.
Meski status hukum dinaikkan ke penyidikan, namun jaksa belum menetapkan tersangka dari kasus ini.
Editor : Gusti Yennosa