Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Anambas Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove

Senin, 07 Juli 2025 | 21:07 WIB
  • author Fadli
Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove
Dua tersangka korupsi rehabilitasi mangrove yang ditahan jaksa di Natuna. (Foto: Fadli/iNews.id)

NATUNA, iNewsBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ER dan ES dijebloskan ke tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejari Natuna, Senin (7/7/2025).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, dalam konferensi pers bersama jajaran struktural kejaksaan.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, ER dan ES, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah,” ujar Tulus di Kantor Kejari Natuna.

Program rehabilitasi mangrove itu merupakan bagian dari kegiatan yang difasilitasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Pada 2021, kegiatan dijalankan lewat skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kemudian berlanjut pada 2023 melalui pembiayaan APBN.

“Pada 2021, Kelompok Tani Semintan Jaya ditunjuk untuk merehabilitasi 20 hektare mangrove. Pada 2023 mereka kembali mendapat alokasi 51 hektare. Sementara Kelompok Tani Jaya memperoleh jatah 60 hektare,” jelasnya.

Namun dalam praktiknya, kedua ketua kelompok tani justru melakukan berbagai penyimpangan. Di antaranya menunjuk anggota yang tidak paham tata kelola keuangan dan menyimpan buku tabungan serta ATM milik anggota kelompok.

“Akibatnya honorarium anggota tidak dibayarkan sepenuhnya. Selain itu, ada dugaan mark-up dalam pengadaan benih dan ajir, serta pertanggungjawaban pembelanjaan yang tidak sesuai atau bahkan fiktif,” kata Tulus.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut