Dua Ketua Kelompok Tani di Natuna Ditahan Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove
Senin, 07 Juli 2025 | 21:07 WIB

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp552.005.267,” tegasnya.
Penahanan terhadap ER dan ES dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Dasarnya adalah unsur subjektif dari Pasal 21 KUHAP,” kata Tulus.
Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. “Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa