PEKANBARU, iNewsBatam.id – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof. Khairunnas, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap dosen.
Setelah penetapan tersangka, Polda Riau akan memanggil kembali Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Iya, Rektor UIN kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan ringan. Dia akan diperiksa pada hari Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, pada hari Sabtu (7/9/2024).
Polda Riau menjerat Prof. Khairunnas dengan Pasal 316 dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau, yakni R, sebagai tersangka. Saat kejadian, keduanya saling melapor. Asep menjelaskan bahwa R juga dikenakan pasal yang sama.
Keributan antara rektor dan beberapa dosen UIN Suska Riau terjadi pada November 2023, dipicu oleh ketidakpembayaran sertifikat dosen dan sejumlah tunjangan lainnya. Keributan tersebut berlangsung di area emperan masjid UIN Suska, di mana mereka terlibat adu mulut dan diduga terjadi makian.
Para dosen yang terlibat adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, serta Alimuddin dan Masbukin.
Rektor UIN Suska Riau, Prof. Khairunnas, menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata Rektor UIN Suska.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta