get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Penghinaan Dosen, Begini Responsnya 

Ini Tampang Mahasiswi Berparas Cantik Mabuk Pulang Dugem Tabrak Emak-Emak hingga Tewas di Pekanbaru

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:43 WIB
header img
Inilah tampang mahasiswi yang mabuk pulang dugem, tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Ist

PEKANBARU, iNewsBatam.id - Polisi menetapkan Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, sebagai tersangka di Kota Pekanbaru, Riau. Marisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa Putri menabrak korban, Renti Marningsih (46), setelah pulang dari tempat hiburan malam.

“Kami telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).

Menurutnya, Marisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"MP juga positif amfetamin dan metamfetamin dalam tes urine," tambahnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut