PEKANBARU, iNewsBatam.id - Polisi menetapkan Marisa Putri (21), seorang mahasiswi yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, sebagai tersangka di Kota Pekanbaru, Riau. Marisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa Putri menabrak korban, Renti Marningsih (46), setelah pulang dari tempat hiburan malam.
“Kami telah menetapkan MP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Menurutnya, Marisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"MP juga positif amfetamin dan metamfetamin dalam tes urine," tambahnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika tersangka mengemudikan mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi. Diduga korban berada di bawah pengaruh narkoba dan alkohol saat ditabrak.
“Tersangka menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak menyadarinya hingga menyeret sejauh 50 meter. Pelaku berhenti setelah dikejar oleh pengemudi ojek online yang memberi tahu bahwa ia telah menabrak seseorang,” ujarnya, Minggu (4/8/2024).
Atas perbuatannya, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar,” kata Marisa Putri.
Marisa Putri, mahasiswi mabuk pulang dugem tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru jadi tersangka. Foto:Indra Yosserizal
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta