ANAMBAS, iNewsBatam.id - Seorang kakek di Anambas, Kepulauan Riau diringkus polisi terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial DY berusia 59 tahun itu ditahan setelah polisi menerima laporan ibu korban pada Rabu (25/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan aksi bejat DY terhadap korban, sebut saja Kencur, terjadi pada rentang waktu Juli 2023 hingga Mei 2024 di sebuah wisma.
“Awal pertemuan di lapangan bola voli Payaman berlanjut di penginapan untuk melakukan persetubuhan,” kata Rio.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari ibu korban yang menerima telepon dari anak keduanya, yang menyampaikan bahwa DY mencari Kencur dengan tujuan menagih utang sebesar Rp 2,4 juta.
“Korban (Kencur) membutuhkan uang untuk jalan-jalan ke Tarempa dan berutang kepada tersangka,” kata Rio.
Saat menagih utang, DY tak terima lantaran merasa dibentak-bentak oleh ibu Kencur.
Namun, ibu Kencur mengelak disebut membentak dan justru menyampaikan hendak membahas utang yang berujung pada tindak pencabulan terhadap anaknya.
"Ibu korban mencoba memediasi namun tidak ada itikad baik dari pelaku sehingga kemudian membuat laporan ke polisi," pungkas Rio.
Kini, DY ditahan di Mapolres Anambas bersama sejumlah barang bukti yakni berupa pakaian.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Editor : Gusti Yennosa