BATAM, iNewsBatam.id - Pelarian pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Batam, Kepulauan Riau berakhir sudah. Pelaku berinisial MA ditangkap polisi pada Rabu (25/9/2024) siang.
MA diringkus di kawasan Sukajadi setelah sempat lari ke hutan di sekitar Sei Ladi usai menyayat leher AY, wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengonfirmasi penangkapan ini. "Saya memberikan apresiasi kepada Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 1x24 jam," ungkap Yan Fitri saat diwawancarai di Mapolda Kepri.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian di Batam, di mana hubungan dekat bisa berujung pada kekerasan karena masalah sepele.
"Pelaku mengaku telah mengenal korban selama tiga bulan," tambahnya.
Ia menjelaskan, MA nekat menganiaya AY karena terjerat utang akibat judi online dan membutuhkan uang untuk melunasi utang tersebut.
Pisau yang digunakan MA diambil dari rumah temannya dengan niat mengintimidasi AY. Sebelumnya, pria itu mengajak AY, yang berasal dari Tanjungpinang, untuk pergi ke Batam menggunakan mobil korban.
Saat di sekitar Sei Ladi, AY meminta MA yang duduk di belakang untuk menggantikannya mengemudikan mobil. Namun sebelum mereka bisa bertukar posisi, MA mengancam AY dan meminta uang sebesar Rp1 juta.
Ketika perempuan itu tidak memiliki uang, MA pun melampiaskan emosinya dengan menyayatkan pisau ke leher AY.
"Perbuatan ini sudah direncanakan dan pidananya sudah cukup sempurna," tegas Yan Fitri.
Editor : Gusti Yennosa