BATAM, iNewsBatam.id - Sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang tersandung kasus penyalahgunaan barang bukti (BB) narkoba.
Ombudsman RI perwakilan Kepri, meminta pertanggungjawaban Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu terkait kasus tersebut.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyayangkan adanya kasus ini. Diketahui, 2 kasus ini terjadi beruntun dan dalam kurun waktu kurang dari sebulan dan menyeret 15 orang personel dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
“Kapolrestanya itu patut dimintai pertanggungjawaban moril. Walaupun dia tidak terlibat secara materil kasus, tetapi sebagai penanggungjawab polresta semua, termasuk Satuan Reserse Narkoba," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Dengan adanya kasus ini kata dia, sudah mencoreng citra Polri hingga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat ke Korps Bhayangkara tersebut.
“Ini momentum melakukan perbaikan. Tak lain kepolisian presisi ini harus dibuktikan. Kejadian tertangkapnya sejumlah personel Sat Narkoba Polresta Barelang ini memilukan kita bersama. Apalagi kejadian beruntun dan di tempat yang sama, satuan yang sama,” kata dia.
Untuk itu dia meminta kasus ini harus diusut tuntas, dan para personel yang terlibat ditindak tegas. “Satuan lain juga harus diperiksa, jangan-jangan terjadi di tempat lain. Seperti Intelkam, Lalu Lintas dan Reskrim," katanya.
Lagat juga berharap Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah segera membenahi seluruh satuan, khususnya Satuan Narkoba.
“Sebegitu masifkah peredaran narkoba di Batam ini sehingga aparat penegak hukumnya juga terlibat bermain sebagai penjual seperti itu. Kalau penegak hukumnya sudah bermasalah, bagaimana mungkin penegakan hukum terhadap publik,” katanya.
Editor : Gusti Yennosa