get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Selewengkan BB Narkoba, Ombudsman Kepri: Kapolresta Barelang Harus Tanggung Jawab

11 Eks Anggota Polresta Barelang Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Barang Bukti

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

BATAM, iNewsBatam.id - Sebelas mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait penyelewengan barang bukti narkoba di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (22/1/2025).

Sidang ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu, yang dijadwalkan untuk memeriksa 12 terdakwa, terdiri dari 11 mantan polisi dan satu warga sipil.

“Hari ini sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk 12 terdakwa,” ujar Welly Irdianto, Kepala Seksi Humas PN Batam, Rabu pagi.

Sidang perdana ini difokuskan pada perkara penyelewengan barang bukti narkoba, tanpa menyentuh masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, menyatakan bahwa berkas perkara yang diterima dari penyidik Polda Kepri tidak mencakup kasus TPPU.

“Berkas perkara yang kami terima tidak mencakup TPPU, dan hal itu tidak dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Iqram singkat.

Sebelumnya, 11 mantan anggota polisi ini diduga menjual barang bukti berupa 1 kilogram sabu saat masih bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba yang terlibat, yakni Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut