Saksi Ahli Soroti Ketiadaan Barang Bukti di Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

BATAM, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/5/2025) sore, saksi ahli hukum pidana, Dr. Mudzakkir, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menemukan fakta baru yakni tidak adanya barang bukti sabu-sabu yang ditampilkan di persidangan.
Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa agenda menghadirkan saksi ahli tersebut untuk meminta penjelasan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda.
"Saksi ahli yang kita datangkan dalam persidangan hari ini, diminta untuk menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda," ujarnya.
Dalam kasus ini, Satria Nanda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pernyataannya, Mudzakkir mempertanyakan terkait ada tidaknya alat bukti yaitu narkotika golongan 1. Namun dalam perkara ini tidak disebutkan dan dilampirkan kedalam berkas sebagai bukti bahwa ada narkotika golongan 1.
Padahal kata dia, pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria, seperti Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, mensyaratkan adanya barang bukti narkotika golongan 1. Namun, hingga sidang kemarin, tidak satu gram pun sabu-sabu dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
"Kalau narkotika nya tidak ada, berarti itu cacat atau gagal dalam membuktikan adanya narkotika golongan 1 di persidangan," ungkapnya.
Editor : S. Widodo