get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Narkoba WN India, Jaksa Tegaskan Pentingnya Bukti Tidak Langsung

Saksi Ahli Soroti Ketiadaan Barang Bukti di Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Jum'at, 09 Mei 2025 | 07:50 WIB
header img
Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. Mudzakkir, SH, MH memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Satria Nanda. (Foto: Yude/iNews.id)


Menurut dia, kalau barang bukti hanya disodorkan di dalam bentuk kertas tulisan dalam persidangan, itu tidak diperbolehkan. Kalau masalah narkotika, buktikan narkotikanya, bentuk fisiknya harus ada.

"Harus membuktikan, bahwa itu benar-benar narkotika, apakah itu isinya tepung atau bukan. Dan itu dibuktikan dan dijelaskan oleh hasil dari laboratorium, bahwa hasilnya benar-benar narkotika golongan 1," kata dia.

Tak hanya itu, Mudzakkir mengungkap bahwa ia pernah menangani kasus serupa yang berujung pada pembatalan vonis setelah Mahkamah Agung menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.

"Kalau tidak ada bukti fisik, maka unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan tak terpenuhi. Ini berpotensi besar membuat kasus ini runtuh," katanya.

Begitu juga dengan kasus Satria kata Mudzakkir, yang katanya barang bukti narkotika jenis sabu ada sekitar 1 kg, sama sekali tidak ada terlihat.

Padahal kata dia, kalau barang bukti sebanyak 1 kg, itu harus ditimbang. Karena dalam undang-undang, 5 gram ke atas dan 5 gram kebawah harus ada bukti timbangannya.

"Jadi, kalau diterapkan Pasal 114, itu tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya, kalau diterapkan Pasal 112, juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya. Pasal 132 juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya," kata Mudzakkir.

Begitu juga dengan Pasal 140 yang tidak terbukti, karena tidak ada bukti menyimpan narkotika. "Katanya ada 10 kg sisa 2 kg, yang 2 kg itu dimana sekarang? Sebagai ahli, saya harus cek. Kalau memang benar 1 kg sebagai alat bukti, sekarang ini tidak ada, alat buktinya mana?," ujar dia.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut