PT Kepri Ubah Vonis Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

BATAM, iNewsBatam.id - Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) di Tanjungpinang mengubah vonis seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkotika, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda.
Humas PT Kepri, Priyanto, membenarkan perubahan putusan tersebut yang dibacakan oleh Majelis Hakim Banding yang diketuai H. Ahmad Shalihin, serta dua hakim anggota, Bagus Irawan dan Priyanto sendiri.
“Dari 10 anggota polisi yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, dua di antaranya kini dijatuhi hukuman mati,” ujar Priyanto saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Kedua polisi yang divonis mati itu adalah Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Sigit Sarwo Edi, eks Kanit I Satresnarkoba.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya yang juga anggota polisi tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Untuk dua terdakwa sipil, vonis hanya berubah untuk Azis Martua Siregar. Hukuman Azis yang sebelumnya 13 tahun kini menjadi 20 tahun penjara, karena ia merupakan residivis dalam kasus narkoba. Sedangkan Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sesuai putusan sebelumnya.
Editor : Gusti Yennosa