get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Banding

PT Kepri Ubah Vonis Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:17 WIB
header img
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda tertunduk menuju kursi pesakitan sebelum menjalani sidang putusan. Ia divonis mati di tingkat banding. (Foto: Yude/iNews.id)


Priyanto menegaskan bahwa para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam dalam waktu 14 hari setelah menerima salinan putusan.

“Putusannya akan kami kirimkan secepatnya ke PN Batam, saat ini sedang proses penjilidan. Dalam minggu ini pasti dikirim, karena tidak boleh ditunda lama-lama,” jelasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut